Pengemudi tidak bisa seenaknya putar balik di jalan tol seperti yang dilakukan emak-emak dan pengemudi Fortuner yang viral kemarin. Berikut aturannya.
Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan penumpang Toyota Fortuner yang putar balik di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan.
Mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. BPJT PUPR mengatakan pengendara tersebut harus membayar denda Rp700 ribu karena pelanggaran tersebut. BPJT melalui akun Instagram mereka menyatakan memutar balik kendaraan di area jalan tol tidak diperbolehkan kecuali oleh petugas atau dalam keadaan darurat.
BPJT PUPR mengatakan selain melanggar aturan pengendara yang asal putar balik di jalan tol bisa membahayakan kendaraan lain yang melintas. Karenanya, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan berkendara dan utamakan keselamatan di perjalanan dimanapun berada.