Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya Aturan tersebut biasanya hanya datang dari satu pihak yaitu penjual. Namun, ternyata aturan tersebut tidak bisa dibenarkan. Dalam aktivitas jual beli, sering sekali dijumpai aturan yang ditetapkan oleh penjual bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.
Pembeli Boleh Mengembalikan Barang yang Tak Sesuai Ia mengatakan jika penjual tidak berhak menolak barang yang sudah dibeli oleh konsumen jika barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Meskipun penjual sudah menuliskan aturan ‘barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan’. Darmawan mengatakan jika tindakan tersebut melanggar undang-undang konsumen tepatnya pada Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Balenciaga Jual Gelang Selotip Rp51 Jutaan, Dianggap Lelucon dan Barang SampahKesekian kalinya Balenciaga menjual barang-barang yang terinspirasi dari barang murah, seperti gelang selotip itu.
Read more »
2 Penjual Satwa Dilindungi di Surabaya Ditangkap, Pelaku Jual Labi-Labi dan Kakatua Asal PapuaNekat, dua pelaku penjual satwa dilindungi ditangkap di Surabaya dengan sejumlah barang bukti sitaan.
Read more »
Pelaku Usaha Bisa Gunakan Platform Ini, Mudahkan Proses Bisnis Biar Cuan BanyakPelaku usaha pastinya menginginkan bisnisnya bisa berkembang lebih bisa, sehingga bisa cuan banyak.
Read more »
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan Tak Berlaku untuk Barang-barang IniKenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang atau jasa yang sudah dikecualikan alias bebas PPN.
Read more »
PPN Bakal Naik Jadi 12% di 2025, Ini Barang-barang yang DikecualikanPemerintah telah memastikan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 nanti.
Read more »
5 Kebiasaan Aneh Si Langka INFJ, Salah Satunya Gemar Mengoleksi Barang-Barang Tak BiasaKepribadian INFJ dicirikan oleh sifat-sifat seperti kedalaman emosional, kreativitas, dan kepekaan terhadap perasaan orang lain.
Read more »