Kementerian Perdagangan menyatakan, impor barang pekerja migran Indonesia (PMI), poin penting yang jadi perhatian tidak ada batasan jenis barang kecuali barang berbahaya dan dilarang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menghapus jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia . Ketentuan ini jadi poin revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor .
'Untuk impor barang PMI poin pentingnya adalah yang pertama tidak ada batasan jenis barang. Kecuali untuk barang-barang yang dilarang dan barang-barang yang berbahaya,' kata Arif dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis . Kedua, tidak ada batasan juah barang dalam setiap pengirimannya. Terkait jumlah ini, aturan pemerintah hanya memberikan nominal maksimal untuk kiriman barang milik PMI. Yakni sebesar USD 1.500 per tahun bagi Pekerja Migran Indonesia yang tercatat di BP2MI dan USD 500 per tahun bagi PMI yang hanya tercatat di Kementerian Luar Negeri.
Dalam memastikan barang tersebut milik PMI, Arif mengatakan sudah ada sistem yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri. Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.
Arif mengatakan, setidaknya ada 3 pokok aturan yang diubah dalam Permendag 3/2024 ini. Pertama, adalah terkait dengan barang kiriman PMI. Dimana ada penghapusan jenis barang atas insentif barang kiriman.
Aturan Barang Impor Impor Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia PMI Barang
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36Gold
Read more »
Mendag Zulkifli Hasan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Jumlahnya Tak Lagi DibatasiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, aturan mengenai barang bawaan penumpang telah direvisi.
Read more »
Permendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang DirevisiImpor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya.
Read more »
Mendag Cabut Aturan Hambat Barang PMI Masuk IndonesiaPemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Read more »
Mendag: Aturan barang kiriman PMI tak lagi masuk Permendag 36Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan ...
Read more »
Mendag Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Hambat Barang PMI MasukPemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Read more »