YLKI mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia . Ini menyusul diterbitkannya Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Plt Ketua Harian YLKI Indah Suksmani mempertanyakan alasan pemerintah mengubah aturan tersebut. Menurutnya, ada peran kontrol dari ketentuan yang diterbitkan, termasuk dampaknya terhadap peredaran barang kiriman PMI. 'Kenapa sekarang tiba-tiba berubah apakah Bea Cukainya yang gak beres? Kesimpulan apa yang kemudian membuat Kemendag membuat peraturan seperti ini, itu agak tanda tanya saya sebagai orang lembaga konsumen,' sambungnya.
Impor Barang Impor Perdagangan Pekerja Migran Indonesia PMI Permendag
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hari Pertama Penerapan Revisi Aturan Barang Bawaan Penumpang, Mendag Temukan WNA Bawa Barang Ini di KoperMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau penerapan Permendag Nomor 7/2024 yang merupakan revisi aturan barang bawaan penumpang.
Read more »
Aturan Terbaru Visa Umrah dari Arab Saudi, Wajib Cek!Baru-baru ini, Arab Saudi memberlakukan aturan baru terkait visa umrah.
Read more »
Mendag Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Hambat Barang PMI MasukPemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Read more »
Ada Aturan Baru, Barang TKI Tertahan di Bea Cukai Bisa DiambilMendag Zulkifli Hasan memastikan barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.
Read more »
Mulai Senin, Aturan Baru Impor-Barang Bawaan Luar Negeri Sah BerlakuPemerintah resmi merevisi aturan impor dengan diterbitkannya Permendag No 7/2024.
Read more »
DPR Minta Aturan Baru Pengiriman Barang PMI Tidak Saling MenyalahkanEvaluasi Permendag No.36/2023 tentang aturan baru pelaksanaan pengiriman barang pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilakukan secara kolaboratif antar kementerian tidak
Read more »