Asuransi Kebakaran Bakal Jadi Kewajiban, Bos Asuransi Buka Suara!
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , Pemerintah bakal mewajibkan kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability hingga mewajibkan masyarakat untuk memiliki asuransi rumah tinggal terhadap bencana alam termasuk kebakaran.
Vincent C. Soegianto juga menilai asuransi properti yang mencakup asuransi kebakaran sangat baik sebagai manajemen risiko bagi perlindungan aset properti.
Zurich Indonesia Asuransi Kebakaran Asuransi Properti Uu Ppsk
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Motor dan Mobil Bakal Wajib Asuransi TPL, Apa Bedanya dengan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?Motor dan mobil bakal dikenai asurasi wajib TPL mulai 2025. Apa perbedaannya dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang selama ini sudah dibayarkan?
Read more »
Bakal Digelar di Indonesia, Indosiar Bakal Tayangkan dan Jadi Partner Produksi 29th Asian Television AwardsIndosiar resmi menayangkan 29th Asian Television Awards, di mana ini kali pertama penghargaan bergengsi ini digelar di Indonesia.
Read more »
Kewajiban Asuransi Ranmor Akal-akalan Penyedia AsuransiMunculnya wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor (ranmor) dicurigai adanya konkalikong antara penyedia jasa asuransi dengan pemerintah.Direktur Digital Ekonomi Center
Read more »
Bisa Himpun Premi Rp 8 Triliun, Asuransi Wajib Kendaraan Disambut Positif Industri AsuransiAkumulasi premi asuransi wajib kendaraan mencapai Rp 8 triliun per tahun.
Read more »
Bakal Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Pernah Jadi Analis Keuangan di Hong KongThomas Djiwandono disebut-sebut akan dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini di Istana Negara.
Read more »
7 Momen Prilly Latuconsina Jadi Pengurus Yayasan BUMN, Bakal Jadi MentorPrilly Latuconsina seorang artis multitalenta.
Read more »