BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
-Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang. Sementara itu, didang diawali dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh Majelis Hakim sebanyak 350 halaman. Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun PenjaraTerdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Read more »
Bahlil: Hampir Semua Pengusaha Eropa Tanya 'The Next' Pemimpin IndonesiaPara pengusaha itu bertanya apakah komitmen calon penerus Presiden RI bakal melanjutkan komitmen Presiden Jokowi.
Read more »
Gus-Gus Nusantara Adakan Kajian Ramadan di Ponpes NgawiSukarelawan Gus-Gus Nusantara mengadakan kegiatan kajian Ramadan dan buka puasa di salah satu ponpes di Ngawi.
Read more »
Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara |Republika OnlineVonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Read more »
Utusan Presiden Palestina Temui PBNU, Singgung Fiqih Peradaban Gus Yahya,Utusan Presiden Palestina Temui PBNU, Singgung Fiqih Peradaban Gus Yahya, TempoDunia
Read more »
Wakil Utusan Presiden Palestina Temui Gus Yahya, Puji Gagasan Fikih PeradabanWakil Utusan Presiden Palestina temui Ketum PBNU, Gus Yahya. Apa isi pertemuan ini?
Read more »