Apakah Tenaga Kerja Asing Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Bpjs Kesehatan News

Apakah Tenaga Kerja Asing Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Bpjs KetenagakerjaanTenaga Kerja Asing
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 63%

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau singkatnya BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Rabu, 19 Jun 2024 10:09 WIBJakarta Jaminan yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Adapun, peserta yang terdaftar dapat mengikuti program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan kerja , Jaminan Hari Tua , Jaminan Pensiun , dan Jaminan Kematian . Lalu, bagaimana dengan tenaga kerja asing? Apakah tenaga kerja asing bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial."Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran," bunyi pasal 1 ayat 4 dalam Undang-Undang tersebut.

Artinya, warga negara asing atau tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan durasi paling singkat 6 bulan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut kembali ditegaskan di dalam pasal 14 Undang-Undang tersebut."Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial," tulis pasal 14.

Untuk mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja atau perusahaan dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Kemudian, setelah pemberi kerja atau perusahaan telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.3. Fotokopi NPWP.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Bpjs Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Angka Kecelakaan Kerja Terus NaikAngka Kecelakaan Kerja Terus NaikKementerian Tenaga Kerja mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukan kenaikan jumlah angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Read more »

Angka Kecelakaan Kerja Naik Tiap TahunAngka Kecelakaan Kerja Naik Tiap TahunKementerian Tenaga Kerja mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukan kenaikan jumlah angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Read more »

Apakah TKI di Luar Negeri Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?Apakah TKI di Luar Negeri Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Read more »

Bertemu Dubes RI untuk Belanda, Menaker Bahas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja IndonesiaBertemu Dubes RI untuk Belanda, Menaker Bahas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja IndonesiaMenaker berharap, peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Belanda semakin luas dan berkembang.
Read more »

Bertemu Menteri Tenaga Kerja Turki, Menaker RI Ida Fauziyah Komitmen Kerja Sama KetenagakerjaanBertemu Menteri Tenaga Kerja Turki, Menaker RI Ida Fauziyah Komitmen Kerja Sama KetenagakerjaanBerita Bertemu Menteri Tenaga Kerja Turki, Menaker RI Ida Fauziyah Komitmen Kerja Sama Ketenagakerjaan terbaru hari ini 2024-06-06 20:32:35 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Menaker Bahas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia ke BelandaMenteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah tengah membahas peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 07:52:56