Menurut dia, tak semua para Ojol bisa mendapat order makanan dan barang.
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Igun Wicakso, mengungkapkan para ojek online atau Ojol merasa kecewa dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang Ojol membawa penumpang saat diberlakukannya PSBB.
Dia pun meminta agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi aturan tersebut, dan mengizinkan kembali ojolmengangkut penumpang.**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Lobi Pusat Agar |em|Ojol |/em|Tetap Bisa Angkut Penumpang |Republika OnlineAnies menunggu keputusan pusat soal ojol sebelum menerbitkan Pergub PSBB.
Read more »
Ingin Ojol Tetap Angkut Penumpang, Anies Dinilai Tabrak Aturan“Sebelumnya, gubernur ingin sekali menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada.”
Read more »
Permintaan Anies soal izin ojol angkut penumpang dinilai tak sejalan'Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada,' PSBBJakarta AniesBaswedan
Read more »
Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Itu Dilarang!Pemerintah pusat diminta jangan merestui keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap menginginkan ojek daring boleh mengangkut penumpang.
Read more »
Anies: Selama PSBB, Ojol Tidak Boleh Angkut PenumpangAnies: Selama PSBB, Ojol Tidak Boleh Angkut Penumpang. Anies sempat mengajukan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Read more »
Anies Teken Pergub PSBB: Ojol Dilarang Angkut PenumpangGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan PSBB Covid-19 di DKI Jakarta, memuat larangan bagi ojol angkut orang.
Read more »