Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. PSBB
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar jumpa pers jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar , Jumat malam. Jumpa pers itu untuk menjelaskan Peraturan Gubernur DKI 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota Jakarta. Anies mengatakan, Pergub yang dia tanda tangani itu memiliki 28 pasal. “Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di DKI Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, Jakarta menjadi pusat persebaran virus yang belum ada vaksinnya itu. “Tujuan kita mengapa di rumah adalah menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan,” tegasnya. Merujuk Pasal 9 Pergub tersebut, aktivitas perkantoran dan tempat kerja dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB. "Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Anies.Baca Juga: Namun, ada beberapa pengecualian.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies akan Bagikan Pergub PSBB ke Kepala Daerah Penyangga DKIGubernur DKI Anies Baswedan mengatakan substansi dari Pergub PSBB sudah dikoordinasikan dengan Gubenur Jabar dan Banten untuk wilayah yang menyangga ibu kota.
Read more »
Anies Teken Pergub, PSBB di DKI Dimulai Jumat Pukul 00.00 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub Nomor 33/2020 untuk menjadi pedoman penerapan PSBB di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Read more »
Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hariAnies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berisi 28 pasal yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4). COVID19
Read more »
Anies Teken Pergub PSBB: Ojol Dilarang Angkut PenumpangGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan PSBB Covid-19 di DKI Jakarta, memuat larangan bagi ojol angkut orang.
Read more »
Anies: Pergub PSBB tunggu keputusan soal ojol - ANTARA TVANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (8/4), mengatakan Peraturan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota ...
Read more »
Susun Pergub PSBB Jakarta, Anies: Tinggal Aturan Ojek OnlineAnies menyatakan penyusunan Peraturan Gubernur DKI tentang PDBB telah selesai, namun masih ada aturan ojek online yang belum beres.
Read more »