Irjen Teddy Minahasa Putra merasa martabat dan kehormatannya dihancurkan oleh buzzer dan media massa.
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menyebut martabat dan kehormatannya hancur karena pemberitaan media massa hingga pendengung soal kasus peredaran narkoba yang dituduhkan kepadanya. Dia merasa tak bersalah dan menganggap kasus tersebut sebagai sebuah konspirasi.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini merasa terhakimi dengan pemberitaan berlabel negatif soal dirinya. Teddy lantas memohon kepada majelis hakim agar dihukum seadil-adilnya.Dia merasa kooperatif sejak awal penyidikan, pemeriksaan, hingga persidangan. Menurut Teddy, wajar jika nadanya pernah meninggi lantaran tak pernah terjerat masalah hukum.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Tukar Tawas, Teddy Minahasa: Sangat Berat Bagi SayaTerdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra merasa tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum sangat berat.
Read more »
Teddy Minahasa Bongkar Pihak yang Inginkan Dirinya Dihukum MatiTerdakwa Teddy Minahasa Putra mengaku terdapat pihak yang mengincarnya agar dihukum mati terkait perkara narkoba
Read more »
Ahli Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Jadi Target KriminalisasiTeddy diduga memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara (DP), selaku Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Read more »
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody PrawiranegaraJaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara. Nota penolakan itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Read more »
Jaksa Menolak Pleidoi Anita Cepu dalam Kasus Sabu Teddy MinahasaJaksa Penuntut Umum menolak semua materi pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Read more »