Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar periode 2021-2023, Andhi Pramono (AP)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar periode 2021-2023, Andhi Pramono menyatakan banding atas putusan 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Andhi PramonoHal itu disampaikan langsung Andhi Pramono usai mendengarkan amar putusan atau vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang .
Andhi terbukti menerima gratifikasi berupa uang total seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 atau 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000. Sehingga jika ditotal, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp58.974.116.189,8 . Selanjutnya penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp1.526.145.860; penerimaan dari Rudi Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri sebesar Rp1,17 miliar; penerimaan dari Rudy Suwandi beneficiary owner PT Mutiara Globalindo perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor sebesar Rp345 juta.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Ajukan BandingAndhi Pramono menyatakan mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi yang berawal dari pamer harta di sosial media.
Read more »
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Read more »
Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Andhi PramonoHakim memvonis Andhi Pramono 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi yang bermula dari pamer harta di sosial media.
Read more »
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun PenjaraAndhi Pramono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dinyatakan bersalah menerima gratifikasi oleh Majelis hakim pengadilan tipikor PN Jakpus
Read more »
Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus GratifikasiMantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Read more »
Divonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,97 MiliarKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP),
Read more »