Bareskrim Polri ungkap alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan persidangan Panji tidak dilakukan di Indramayu.
Djuhandani menerangkan bahwa lokasi persidangan sampai saat ini masih dipertimbangkan pihak terkait di daerah.
rencananya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sejak 30 Oktober hingga 18 November 2024.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hasil Analisa Intelijen, Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar Di IndramayuPolri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu tidak menggelar sidang Panji Gumilang di wilayah Indramayu.
Read more »
Hasil Analisis Intelijen, Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar di IndramayuPolri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu tidak menggelar sidang Panji Gumilang di wilayah Indramayu.
Read more »
Hasil Analisis Intelijen, Polri Sarankan Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tak Digelar di IndramayuPertimbangan ini disampaikan dalam rangka menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Read more »
Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari IndramayuBareskrim Polri membeberkan alasan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Read more »
Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari IndramayuPelimpahan Panji Gumilang dan barang bukti kasus penistaan agama itu setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Read more »