Pemerintah tak akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada tenaga atau pegawai honorer karena mereka bukan ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas berdalih kebijakan ini dilakukan pemerintah karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berhak menerima THR.
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat .Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoch. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisialk. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuhn. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah pastikan perangkat desa dan honorer tidak dapat THRPemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Menteri Dalam Negeri Tito ...
Read more »
Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THRJPNN.com : Pemerintah memastikan perangkat desa dan tenaga honorer tidak mendapatkan THR pada 2024 ini.
Read more »
Tidak Ada Alasan Menolak Mengangkat Honorer jadi ASN, NIP PPPK Sudah DisiapkanJPNN.com : Tidak ada alasan menolak mengangkat honorer jadi ASN, NIP PPPK sudah disiapkan pemerintah pusat
Read more »
Menteri Anas Pastikan Seluruh Honorer jadi PPPK, tetapi Ada PengecualianJPNN.com : MenPAN-RB Azwar Anas memastikan seluruh honorer diangkat jadi PPPK, bagaimana dengan honorer bodong?
Read more »
THR Tahun Ini Cair 100 Persen, Pemerintah Gelontorkan Rp 99,5 Triliun untuk ASNTHR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024.
Read more »
Pemerintah Diminta Efisiensikan Anggaran untuk Bayar THR ASNDalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat (15/3), Tito menyebut masih banyak pos anggaran dapat diefisiensikan pemerintah demi membayar THR ASN, seperti; biaya perjalanan dinas dan anggaran penguatan yang tidak jelas.
Read more »