Alasan DPR 'Ngotot' Minta Divestasi Vale Lebih Dari 11%
Dimana saat ini pemerintah memiliki saham 20% dan saham publik 21,18% padahal didalam saham publik terdapat 59% dimiliki asing sehingga jika ditambah divestasi baru 11% maka total kepemilikan nasional belum mendominasi.
Oleh karena itu Komisi VII meminta penambahan divestasi lebih dari 11% kepada MIND ID agar kepemilikan nasional sesuai UU minerba yakni mencapai 51%. Selengkapnya simak ulasan Syarifah Rahma dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam Closing Bell,
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Alasan Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Tunda Diperiksa KPK, Ngaku Ada Acara di IndiaMenteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sedianya dijadwalkan dipanggil KPK pada hari ini terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Read more »
Komisi III DPR RI Minta Ketua PN Parigi Moutong Tak Intervensi PerkaraAchmad Dimyati Natakusumah, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu tak intervensi sidang perkara istrinya,
Read more »
Direktur PT Garuda Indonesia Ungkap DPR Minta Jatah 80 Kursi Kelas Bisnis untuk Pergi HajiDPR meminta Maskapai Garuda Indonesia menyiapkan 80 kursi penerbangan kelas bisnis untuk 80 anggota DPR berangkat haji ke tanah suci.
Read more »
Gas Melon di Beberapa Wilayah Sumbar Mulai Langka, Anggota DPR Minta Pertamina InvestigasiGas melon alias gas elpiji 3 kilogram mengalami kelangkaan di beberapa wilayah di Sumatera Barat. Pertamina disebut harus segera melakukan investigasi.
Read more »
DPR RI Minta Pemprov Sulsel-Pemkot Makassar Kolaborasi Bangun StadionKetua Komisi V DPR RI meminta agar Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjalin kolaborasi dalam membangun stadion.
Read more »
Tak Ada Aturan Pembatasan Iklan Rokok, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KesehatanSedikitnya 32 organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, khususnya isu pengendalian tembakau. Pasalnya di dalam RUU Kesehatan tak ada aturan soal pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Read more »