Ahli Pidana Anak Nilai Vonis AG 3,5 Tahun dalam Kasus Mario Dandy Terlalu Berat

Malaysia News News

Ahli Pidana Anak Nilai Vonis AG 3,5 Tahun dalam Kasus Mario Dandy Terlalu Berat
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Ahli Pidana Anak: Vonis AG 3,5 Tahun dalam Kasus Mario Dandy Terlalu Berat

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana anak Ahmad Sofian menilai vonis terhadap AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terlalu berat. AG divonis pidana 3 tahun 6 bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak .“Vonis AG selama 3 tahun 6 bulan untuk ditempatkan di LPKA sama sekali tidak tepat,” kata Ahmad Sofian saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 April 2023.

“Korban sudah diwakili kepentingan oleh jaksa sehingga dalam menjatuhkan putusan maka hakim akan mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini terkesan keluarga korban mendesak hakim menjatuhkan pidana tinggi,” tuturnya.Padahal menurutnya untuk anak yang berhadapan hukum bukan pemidanaan yang menjadi fokus utama. Akan tetapi, perbaikan sikap perilaku di masa depan. “Karena anak-anak masih bisa diperbaiki sikap dan perilakunya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKuasa Hukum David, Melissa Anggraini menilai AG bisa mencapai hukuman maksimal yakni enam tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah melihat proses sidang sebelumnya. Termasuk saat mendengar kesaksian saksi pelaku Mario Dandy dan Shane serta ahli di sidang berikutnya.
Read more »

Hakim Tidak Temukan Alasan Pembenaran, AG Mantan Pacar Mario Dandy Harus Dijatuhi PidanaHakim Tidak Temukan Alasan Pembenaran, AG Mantan Pacar Mario Dandy Harus Dijatuhi PidanaDalam kasus ini, Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
Read more »

AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidAG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Read more »

AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan DAG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan DTerdakwa anak AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17). Majelis Hakim PN Jaksel menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Megapolitan VonisAG
Read more »

Berkas Kasus Mario Dandy Belum P21, Persidangan Baru Digelar Usai LebaranKuasa hukum Mario Dandy Satriyo mengatakan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu belum P21 alias belum lengkap.
Read more »

Meski Dipukuli Habis oleh Mario Dandy, David Belum tahu Mengapa Ia Masuk RS |Republika OnlineMeski Dipukuli Habis oleh Mario Dandy, David Belum tahu Mengapa Ia Masuk RS |Republika OnlinePengacara sebut David hanya merasa bahwa ia menjalani tidur yang lama.
Read more »



Render Time: 2025-04-04 19:09:07