Dua di antara eks napi tersebut adalah mantan terpidana kasus korupsi, sedangkan satu lainnya adalah mantan terpidana kasus narkoba . Mereka bakal menjadi caleg di Pemilu 2024
Namun, Rifan belum membocorkan siapa saja nama dari tiga mantan narapidana tersebut. Ia hanya menyebutkan daerah pemilihan di mana mantan napi tersebut akan bertarung.
"Dua mantan napi korupsi berasal dari Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat dan Dapil Buru-Bursel. Adapun mantan napi kasus narkoba berasal dari Dapil Maluku Tengah ," kata Rifan. Dalam tahapan pemilihan kali ini, KPU Provinsi Maluku telah mendaftarkan sebanyak 741 bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik yang berpartisipasi.
Namun, hanya 718 bacaleg yang lolos seleksi, dengan 23 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur dari DCS.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD MalukuKetua KPU Maluku Syamsul Rifan menyebut ada 3 mantan napi korupsi dan narkoba masuk DCS anggota DPRD Maluku. Begini penjelasannya.
Read more »
Jaksa Tuntut Mati Napi Pengendali Narkoba Jaringan Lapas di RiauNarapidana pengendali narkoba jaringan Lapas dituntut mati oleh JPU dari Kejari Pekanbaru bersama dengan sejumlah kurirnya di pengadilan.
Read more »
Inilah Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH dan KPM, 3 Orang Merupakan eks Petinggi BUMNKPK menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk KPM dan PKH.
Read more »
3 Kasus Hukum yang Menjerat Eks PM Thailand Thaksin ShinawatraEks PM Thailand Thaksin Shinawatra dijerat sederet hukuman terkait kasus korupsi hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Read more »
Profil Kuncoro Wibowo, Eks Dirut Transjakarta yang Jadi Tersangka Bansos BerasKPK akhirnya menetapkan eks Dirut Transjakarta, Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras.
Read more »
Eks Kadis Pendidikan Jatim Didakwa Korupsi Proyek Sekolah Rp8,2 MiliarEks Kadis Pendidikan Jatim, Saiful Rachman disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp8,2 miliar.
Read more »