2 Terdakwa Kasus Korupsi di Disdikbud Karanganyar Jalani Sidang via Daring

Malaysia News News

2 Terdakwa Kasus Korupsi di Disdikbud Karanganyar Jalani Sidang via Daring
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 51%

Pengadilan Tipikor di Semarang menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kebudayaan Karanganyar. Dua terdakwa dihadirkan secara online dari Rutan Kota Solo.

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa . Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu .

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto dan dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan. Sidang dihadiri tim jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.Sementara dua terdakwa masing-masing pegawai Disdikbud Karanganyar, Giyarto dan Sidiq selaku rekanan menjalani sidang tersebut secara daring dari Rutan Kelas IA Solo.

Sedangkan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa akan digelar pekan depan. Apabila terdakwa tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, maka sidang langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi. JPU sudah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Seperti diketahui terdakwa Giyarto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan komputer SD. Sementara Sidiq adalah kontraktor yang mengadakan komputer tersebut. Dari perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga Rp400 juta.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Beredar Isu Syahrul Yasin Limpo TerlibatKPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Beredar Isu Syahrul Yasin Limpo TerlibatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Read more »

Cegah Korupsi di Kemenpora, Menpora Kolaborasi dengan Satgassus Pencegahan Korupsi PolriCegah Korupsi di Kemenpora, Menpora Kolaborasi dengan Satgassus Pencegahan Korupsi PolriDemi memperkuat pencegahan korupsi, Menpora Dito membuka diri terhadap masukan dan kerja sama Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
Read more »

Dito Ariotedjo Temui Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Ingin Kemenpora Bebas dari KorupsiMenpora Dito Ariotedjo, menemui Satgsus Pencegahan Korupsi Polri. Ia ingin Kemenpora menjadi lingkungan bebas korupsi.
Read more »

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dampingi Menpora cegah korupsiSatgasus Pencegahan Korupsi Polri dampingi Menpora cegah korupsiMenurut Yudi, dalam pertemuan tersebut Menpora sangat terbuka, punya ide-ide reformis, dan punya semangat antikorupsi yang sama dengan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenpora.
Read more »

Tepis Kesaksian Ayah David, Mario Dandy Bantah soal Janji Selamatkan Shane hingga Hidup Mewah di SelTepis Kesaksian Ayah David, Mario Dandy Bantah soal Janji Selamatkan Shane hingga Hidup Mewah di SelTerdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio membantah sejumlah kesaksian ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Read more »

Simpan Ineks, 2 Wanita di Palembang Pasrah Divonis 5 Tahun PenjaraSimpan Ineks, 2 Wanita di Palembang Pasrah Divonis 5 Tahun PenjaraKedua terdakwa divonis terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak empat butir, Selasa ((13/6/2023).
Read more »



Render Time: 2025-03-10 16:22:17