JPNN.com : Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan sehat dijadikan pailit
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit.
Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Ia menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp 98 Miliar menjadi Rp 108 Miliar.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Praktik Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga Masih Terjadi, Dua Kurator Divonis 2 Tahun PenjaraMA menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan yang semula sehat menjadi pailit.
Read more »
Pelaku Maksiat Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Lagi? Ini Kata Buya YahyaBegini hukuman dosa menurut Buya Yahya, sudah dihukum di dunia apakah akan dihukum lagi di akhirat?
Read more »
Dukung Hak Perempuan di Arab Saudi, Aktivis Ini Dihukum 11 Tahun PenjaraHukuman tersebut lantas menuai tanggapan dari kelompok hak asasi manusia.
Read more »
Eks Bos Kripto Binance Changpeng 'CZ' Zhao Dihukum 4 Bulan PenjaraChangpeng Zhao, mantan kepala eksekutif Binance, dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Read more »
Terbukti Cuci Uang, Pendiri Binance Changpeng Zhao Cuma Dihukum 4 Bulan PenjaraPendiri Binance Changpeng Zhao mengaku bersalah pada November 2023 karena melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank, sehingga terbukti gagal membuat program anti-pencucian uang.
Read more »
Mantan CEO Binance Changpeng Zhao Dihukum 4 Bulan Penjara karena Terlibat Pencucian UangHakim Jones mengatakan tidak ada bukti bahwa Zhao pernah diberitahu tentang aktivitas ilegal tertentu di Binance, sehingga menolak permintaan jaksa untuk menambah hukuman dari 18 bulan menjadi tiga tahun.
Read more »