Sebanyak 16 perusahaan minyak goreng (migor) menggugat Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4. PT Multi Nabati SulawesiSebelumnya Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, saat ditemui wartawan di daerah Kebayoran Lama Jakarta, Rabu . Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan surat kuasa dari anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.
Ini merupakan langkah terakhir yang bakal Aprindo tempuh. Kabarnya, hingga saat ini peritel tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang rafaksi sebesar Rp344 miliar. "Jadi langkah-langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya diam diam saja. Siapa yang diam-diam saja? sudah tahu dong, Menteri Perdagangan . Padahal, semua Dirjen, semuanya siap menyelesaikan. Ini kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit, oleh siapa? Ya Mendag," tukas Roy.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Resep Ayam Goreng Saus Wijen, Kreasi Ayam FilletResep kreasi ayam goreng, coba buat ayam goreng saus wijen yang praktis untuk bekal ke kantor.
Read more »
Lansia hingga Masyarakat di Sukabumi Bisa Beli Beras dan Minyak Goreng Cuma Rp 10 RibuSebanyak 300 paket sembako berisi beras 2,5 kg dan minyak goreng 1 liter dengan harga Rp 10 ribu diberikan ke masyarakat di Sukabumi.
Read more »
Persediaan minyak mentah AS turun, data minyak bumi lainnya beragamInput kilang minyak mentah AS mencapai rata-rata 16,3 juta barel per hari selama pekan yang berakhir 15 September, 496.000 barel per hari lebih rendah dari ...
Read more »
Pengusaha Ritel Bersiap Gugat Pemerintah Terkait Utang Migor Rp344 MPengusaha ritel bersiap menggugat pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang tidak segera dilunasi kepada mereka.
Read more »
Kemenperin: Minyak Jelantah Tengah Dikembangkan Jadi AvturMinyak jelantah sebagai bagian dari industri oleokimia punya potensi besar sebagai biomaterial untuk menggantikan minyak-minyak yang tidak terbarukan.
Read more »